HALO GUYS.. KEMBALI LAGI BERSAMA SAYA AULIA ANELSA.
Abad XXI dapat disebut sebagai abad teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini terlihat dari fakta bahwa segala aspek kehudupan tidak dapat lepas dari teknologi informasi dan komunikasi. dengan teknologi informasi, ini manusia dapat berinteraksi sosial dengan lebih mudah. namun, dengan adanya teknologi informasi, manusia dapat melakukan kegiatan yang merugikan orang lain. contohnya yang sering yang dilakukan remaja remaja seperti kita sekarang adalah hacking dan stalking.
A. Etika dan moral penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dalam kehidupan bermasyarakat kita harus memiliki aturan yang berupa etika, norma, maupun undang-undang. Dan aturan ini dibuat agar kehidupan bermasyarakat menjadi harmonis dan tidak menimbulkan konflik. Nah, untuk mencegah hal-hal buruk dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi mempunyai isi 10 kode bagi pengguna komputer yaitu:
1. tidak menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
2. tidak menggunakan kinerja komputer orang lain.
3. tidak memata-matai atau memantau file orang lain.
4. tidak menggunakan komputer sebagai alat mencuri.
5. tidak menggunakan komputer untuk memberikan atau mendukung saksi palsu.
6. tidak menggandakan atau menggunakan software yang tidak dibeli secara sah.
7. tidak menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa izin atau memberikan imbalan yang layak.
8. tidak menggunakan hasil karya orang lain tanpa izin.
9. pikirkan dampak sosial yang mungkin muncul karena program atau sistem yang anda buat atau rancang.
10. gunakan komputer dengan benar-benar mempertimbangkan dan menghormati kepentingan sesama.
B. Pelanggaran Etika dan Moral dalan Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dunia teknologi dan komunikasi, apalagi tentang dunia maya sangat lah rentan dengan kejahatan. Adapun beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi yaitu:
1. hacking. Kejahatan yang berupa kegiatan memjebol sistem keamanan komputer orang lain.
2. cracking. Kejahatan yang dilakukan dengan meretas sistem keamanan korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
3. political hacking. kegiatan meretas informasi informasi politik.
4. DoS. kejahatan bentuk ini dilakukan dengan mengirim data yang sangat besar pada suatu situs tertentu.
5. penyebaran virus.
6, fraud. kejahatan ini memanipulasi informasi.
7. phising. pengelabuan/penipuan.
8. perjudian.
9. piracy. membajak hak cipta orang lain.
C. Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi
Adapun hak kekayaan industri terdiri atas:
1. hak paten
2. merek
3. desain industri
4. desain tata letak dan sirkuit terpadu
5. rahasia dagang
*HKI adalah Hak atas Kekayaan Intelektual atau yang disebut HAKI. HAKI dibagi menjadi 2 yaitu:
1. hak cipta => perorangan
2. hak kekayaan industri
Hak Kekayaan intelektual dalam teknologi informasi tidak dapat dilepas dari HAKI tentang perangkat lunak. nah, perangkat lunak ini dibagi menjadi 8 yaitu:
a. perangkat lunak komersil (yang berbayar)
b. perangkat lunak berpemilik
c. perangkat lunak semibebas
d. public domain
e. freeware
f. shareware
g. general public license (GPL)
h. opensource => software berjenis microsoft
Kalian tau gak sih kepanjangan dari UU ITE itu apa sih? Nah, UU ITE itu adalah Undang Undang Informasi dan Transformasi Elektronik.Adapu satelit indonesia itu adalah satelit palapa.
Nah, sekian materi saya, saya ucapkan terima kasih sudah mau membaca materi ini dan mohon maaf bila ada ketypoan yang tidak saya sengaja, karena saya juga manusia hehe.. sekian, sampai jumpa lagi. Bye bye..
materi dari pdf bab 3 ketentuan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.



0 Comments: